Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas uang Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Uang hasil rampasan sebesar Rp12,3 miliar itu kemudian KPK setorkan ke negara.
KPK menyetorkan uang dari perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Ali menjelaskan sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.
Load more