Jakarta, tvOnenews.com - Kombes YBK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya. Statusnya dinaikkan jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).
Pasal yang dipersangkakan kepada Kombes YBK antara lain Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK pada Jumat (6/1/2023) di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Diketahui Kombes YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Papua. Saat ini, berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menambahkan kasus narkoba Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.
Load more