Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jumat (19/5/3023) siang.
Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tergugat, Kementerian Kesehatan, yakni Prof. Sri Rezeki, yang juga ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN-JKT itu berlangsung alot. Karena mulai digelar sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pukul 19.00 WIB. Prof. Sri Rezeki dihadirkan sebagai saksi ahli pihak Kemenkes, menjelaskan peranan ITAGI dalam memberikan rekomendasi penentuan jenis vaksin yang kemudian ditetapkan Kemenkes dalam KMK no. HK.01.07/Menkes/1602/2022.
YKMI, didampingi kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Lawyers, menggugat KMK tersebut karena Kemenkes masih memasukkan jenis vaksin yang belum bersertifikat halal untuk digunakan di Indonesia.
“Itu menyalahi Putusan MA No. 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022,” tegas Irawan Santoso, SH, kuasa hukum YKMI.
Di persidangan, Prof. Sri Rezeki mengungkapkan bahwa ITAGI hanya berpatokan pada hal medis dalam menentukan jenis vaksin yang direkomendasikan pada Kemenkes.
“Kami tak pernah memandang soal kehalalannya,” tandasnya di PTUN Jakarta, dalam kesaksiannya secara online.
Load more