Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) hari ini rencananya akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, ketua PN Jakpus tidak dapat hadir karena ada agenda, dan meminta penjadwalan ulang.
“hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda, Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari” terang Miko dalam keterangan tertulis (29/05/2023).
Miko menjelaskan, Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial” tutur Miko.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima dan menunda Pemilu 2024. Berikut ini amar putusannya:
Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Load more