Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan siap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang disebut dalam sidang dalam sidang tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa KPK.
“KPKnya (jangan) melempem,” kata Boyamin saat dikonfirmasi pada Jumat (28/7/2023).
Boyamin sebelumnya mendesak agar majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung Tengah memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Cak Imin dalam persidangan perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mutafa.
Sebab, nama Cak Imin pada sidang itu muncul dari kesaksian Musa Zainuddin, mantan Ketua DPW PKB Lampung. Musa mengatakan kalau Cak Imin menerima uang Rp40 Miliar dari PT Sugar Group Company (SGC) terkait dengan rekomendasi PKB pada Pilgub Lampung dari Mustafa kepada Arinal Djunaidi-Chusnunisa (Nunik).
Gara-gara terima Rp40 miliar, menurut Musa Zainuddin, rekomendasi PKB yang semula dikantongi Mustafa yang sebelumnya telah menyetor Rp18 Miliar, berpindah ke Arinal-Nunik.
Pada kasus ini sendiri, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek. (mhs/ebs)
Load more