Jakarta, tvOnenews.com - Meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dari 312 perkara.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan di area pusat pengelolaan komplek Kemayoran (PPKK), oleh Dr. Faisal Putrawijaya selaku Kasi Barang Bukti Barang Rampasan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Hari Wibowo.
Menurut keterangan Kasi BB BR Faisal Wijayaputra kepada pewarta mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.
“Ini merupakan merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara,” ujarnya kepada di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (18/10/2023).
Faisal menjelaskan, pelaksanaan dari pemusnahan barang bukti ini bisa terus dilakukan secara rutin karena ini suatu bukti nyata dan transparansi pihak pihak terkait dan masyarakat pencari keadilan, harapnya.
Dikatakannya, barang bukti berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu 16.545,8497 gram, ganja 8.106,9655 gram, exstasy 238 butir, obat lainya 4457 butir.
Selanjutnya, barang bukti dari perkara Cukai atas nama Terpidana Lamhot Simbolon turut dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3913K/Pid.Sus/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan rincian: Botol Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Local merk KUDA MAS tidak lekati pita cukai sebanyak 50 karton, dengan tiap karton berisi 12 botol minuman.
Load more