Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya akhirnya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata Finsensius Mendrofa.
Dia mengaku pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.
Terlebih memang sejak awal diyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana.
Dia juga berkeyakinan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.
Load more