Bekasi, tvOnenews.com - Sebanyak enam orang pak ogah atau pengatur jalan putar arah (U-turn) ilegal di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diamankan polisi.
Mereka diamankan, karena membuka paksa barikade penutupan U-Turn atau putaran arah ilegal.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald mengatakan, aksi para pelaku tersebut dapat menghambat laju kendaraan pemudik hingga mengakibatkan kemacetan.
"Kemarin pak ogah yang nakal membuka pembatas jalan yang sudah kita tutup dengan memasang barikade untuk kelancaran arus mudik," kata Gurnald saat dihubungi melalui pesan oleh wartawan, Minggu (7/4/2024).
Menurut Gurnald, U-turn tersebut telah ditutup oleh pihak kepolisian, namun keenam pelaku membukanya secara paksa.
Keenam pelaku, tutur Gurnald, akan diberikan efek jera dengan memintanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya.
Load more