Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memandang perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang lebih berat jika terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua, agar menimbulkan efek jera.
"Perlu adanya upaya untuk menyosialisasikan sanksi hukum yang lebih berat jika kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tua, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meminimalisir kasus-kasus serupa kembali terjadi di kemudian hari," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, mengutip Antara pada Jumat (17/5/2024).
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak hingga korban anak meninggal yang dilakukan oleh orangtua, yang terungkap baru-baru ini.
Nahar mengatakan bahwa setiap anak memiliki kerentanan, termasuk dapat mengalami kekerasan dari orang tuanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal.
"Dari dua kasus ini, menggambarkan bahwa orang tua memiliki kecenderungan untuk tidak dapat mengendalikan emosinya dengan baik ketika menerima sebuah pemicu, dimana pemicu tersebut dapat disebabkan berbagai faktor, seperti ekonomi, sosial (kecemburuan, relasi antar pasangan), maupun karakter/gangguan mental," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang ayah bernama Rendra Adi Prasetyo (29) melakukan penganiayaan terhadap anak tunggalnya berinisial M (3) yang berujung tewasnya korban di Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (12/5) malam.
Pembunuhan dilakukan usai tersangka pulang merantau dari Taiwan.
Load more