LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Cover Story One : Pegi Bebas, Selanjutnya...
Sumber :
  • Istimewa

Cover Story One : Pegi Bebas, Selanjutnya...

Tok! Palu Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. Lalu bagaimana penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky selanjutnya?

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:20 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ketukan palu Hakim Eman Sulaeman yang memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari segala sangkaan dan penahanan disambut gemuruh oleh pengunjung sidang yang menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (08/07/2024). 

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, beserta ayah dan adik-adik Pegi terlihat meneteskan air mata suka cita menyambut vonis yang dibacakan oleh hakim. Isak tangis bahagia keluarga Pegi Setiawan pecah menyambut putusan sidang gugatan praperadila yang dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pegi setiawan oleh Polda Jawa barat. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky batal demi hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024). 

Baca Juga :

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya. 

Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. 

Kecuali hanya pendapat hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan minimal adanya dua alat bukti. Namun menurut hakim Eman Sulaeman, Polda Jawa Barat sebelumnya tidak pernah memeriksa saksi atau Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal ini menyalahi prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka yang diatur dalam KUHAP. Sehingga kini status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan. 

Bareskrim Mabes Polri Hormati Putusan Hakim

Perjuangan Pegi bersama keluarga menuntut keadilan tidaklah sia-sia. Perlawanannya di sidang praperadilan menjadi langkah untuk kembali bebas. Kini pegi pun bisa kembali menatap masa depannya dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

Menyikapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bursa Transfer: Mantan Klub Luka Modric Minati Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye Bakal Main di Liga Champions 2024/2025

Bursa Transfer: Mantan Klub Luka Modric Minati Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye Bakal Main di Liga Champions 2024/2025

Mantan klub Luka Modric dilaporkan berminat kepada pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, yang berpotensi main di Liga Champions pada musim 2024/2025 ini.
Bocoran Jokowi soal Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Singgung soal Efisiensi APBN

Bocoran Jokowi soal Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Singgung soal Efisiensi APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal rencana pemerintah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang kini masih sosialisasi.
Jawaban Ayah Kandung Betrand Peto saat Anaknya Disebut Berbuat Tak Pantas dengan Sarwendah, Katanya ...

Jawaban Ayah Kandung Betrand Peto saat Anaknya Disebut Berbuat Tak Pantas dengan Sarwendah, Katanya ...

Ayah kandung Betrand Peto, Ferdy Peto akhirnya muncul dan buka suara menanggapi soal sikap Onyo, sapaan Betrand yang dianggap tak wajar kepada Sarwendah. 28/8
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pengadilan Negeri Bandung

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pengadilan Negeri Bandung

Nekad seorang pria berinsial MH menyelupkan sabu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Selasa (27/08/2024).
Wajib tahu! Batalkah Bila Disentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Bisa Kalau pada....

Wajib tahu! Batalkah Bila Disentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Bisa Kalau pada....

Bercanda dengan mengganggu setelah ambil wudhu. Ada yang bilang bisa batalkan atau tidak batalkan. Berikut penjelasan Buya Yahya secara lengkap, semoga membantu
Megawati Hangestri Dihadapkan Jadwal Padat, Terbaru Red Sparks Ikuti Turnamen di Taiwan Awal September 2024

Megawati Hangestri Dihadapkan Jadwal Padat, Terbaru Red Sparks Ikuti Turnamen di Taiwan Awal September 2024

JungKwanJang Red Sparks yang diperkuat oleh pevoli Indonesia Megawati Hangestri bakal mengikuti turnamen voli di Taiwan pada awal September 2024 mendatang.
Trending
Penyebar Foto Bahlil dengan Botol Whisky Hibiki Seharga Rp30 Juta Dipolisikan

Penyebar Foto Bahlil dengan Botol Whisky Hibiki Seharga Rp30 Juta Dipolisikan

Penyebar foto Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan sebotol whisky merek Hibiki seharga Rp30 juta dipolisikan oleh KMPG.
Kabar Baik! 5 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Terpantau Saling Follow dengan Erick Thohir, Ada Bomber Gacor hingga Saingan Pratama Arhan

Kabar Baik! 5 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Terpantau Saling Follow dengan Erick Thohir, Ada Bomber Gacor hingga Saingan Pratama Arhan

Ada 5 calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang terpantau saling follow dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Memangnya Boleh Wudhu Tanpa Pakaian? Habib Novel Alaydrus Tegas Bilang Kalau Hukumnya dalam Islam itu..

Memangnya Boleh Wudhu Tanpa Pakaian? Habib Novel Alaydrus Tegas Bilang Kalau Hukumnya dalam Islam itu..

Dalam sebuah kajian, Habib Novel Alaydrus mengungkapkan hukum dalam Islam ketika seseorang berwudhu tanpa mengenakan pakaian. Seperti apa? Simak artikelnya
Riza Patria Mundur, Mimpi Marshel Widianto Pupus di Pilwalkot Tangsel, Ini Alasannya

Riza Patria Mundur, Mimpi Marshel Widianto Pupus di Pilwalkot Tangsel, Ini Alasannya

Politisi Gerindra Ahmad Riza Patria putuskan mundur dari Pilwalkot Tangsel 2024. Dengan begitu, Marshel Widianto bakal calon wakil Wali Kota Tangsel gagal.
Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterawang Ahli Tarot: Ada yang Main Cantik..

Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diterawang Ahli Tarot: Ada yang Main Cantik..

Ahli tarot, Ki Braja mencoba menerawang nasib pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Seperti apa hasil ramalannya? Simak artikel selengkapnya berikut.
Resmi! Timnas Indonesia Hadapi Myanmar di Laga Perdana, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF 2024

Resmi! Timnas Indonesia Hadapi Myanmar di Laga Perdana, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF 2024

Jadwal lengkap pertandingan Timnas Indonesia di penyisihan grup Piala AFF 2024 yang mulai bergulir akhir tahun nanti, skuad Garuda bertemu kuda hitam ASEAN.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Buat Timnas Indonesia B Setelah Jadwal Piala AFF 2024 Alami Revisi

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Buat Timnas Indonesia B Setelah Jadwal Piala AFF 2024 Alami Revisi

Piala AFF 2024 mengalami perubahan jadwal karena berada di antara agenda penting lain seperti Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dan agenda FIFA Matchday. 
Selengkapnya