Jakarta, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Belarus berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata.
Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo mengatakan, IA dideportasi, karena menyalahi izin tinggal.
Wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.
Gravit mengatakan, IA ditangkap pada Jumat (26/7) untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.
Load more