Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti ini setelah melakukan upaya paksa penggeledahan pada beberapa wilayah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan itu dilakukan pada 17-25 Juli 2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan mengamankan uang Rp1 miliar dan mata uang asing senilai 9.650 euro serta dokumen APBD.
"Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya.
Tessa menjelaskan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari upaya paksa penggeledahan itu.
Barang bukti itu akan didalami penyidik KPK, melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Load more