LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya
Sumber :
  • ANTARA

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Amar Putusannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Rabu, 31 Juli 2024 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Permohonan tersebut diajukan seorang karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan.

Dia menguji konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Baca Juga :

Menurut pemohon, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu memberikan kekuasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan.

Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif, seperti mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Pemohon menilai syarat lowongan kerja tersebut membuat dirinya ataupun calon pekerja lain terhambat atau tidak memenuhi kualifikasi awal, sehingga mendiskriminasi hak asasi dan menambah angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, menurut MK, batasan diskriminasi tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa, sehingga melindungi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja.

Terlebih, kata dia, Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur larangan diskriminasi bagi tenaga kerja.

“Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, seharusnya MK dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena pasal yang diuji memang memiliki persoalan konstitusional.

Guntur menjelaskan norma pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari kerja, khususnya pada frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan”. Frasa itu, kata dia, bisa membuat pemberi kerja mempertimbangkan hal-hal subjektif, seperti mensyaratkan calon pekerja berpenampilan menarik, syarat usia, dan syarat fisik lainnya.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Terbang Lebih awal Ke Jakarta, Cuma Bawa 4 Pemain Lokal

Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Terbang Lebih awal Ke Jakarta, Cuma Bawa 4 Pemain Lokal

Berangkat lewat Bandara Internasional Tokyo, Minggu (10/11/2024) pagi, PSSI telah mengkonfirmasi tim Jepang akan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng pada sore hari. 
BSI Diharap Bisa Jadi Bank Syariah Terbesar ke-6 di Dunia, Erick Thohir: Penduduk Muslim Indonesia Terbesar Kedua di Dunia

BSI Diharap Bisa Jadi Bank Syariah Terbesar ke-6 di Dunia, Erick Thohir: Penduduk Muslim Indonesia Terbesar Kedua di Dunia

Bank Syariah Indonesia (BSI) diyakini dapat mencapai posisi ke-6 sebagai bank syariah terbesar di dunia.
Hasil Tinju Dunia: Jesse Rodriguez Pertahankan Gelar Juara WBC usai Menang KO dari Pedro Guevara Lewat 3 Ronde

Hasil Tinju Dunia: Jesse Rodriguez Pertahankan Gelar Juara WBC usai Menang KO dari Pedro Guevara Lewat 3 Ronde

Rekap hasil tinju dunia, di mana Jesse 'Bam' Rodriguez mempertahankan sabuk gelar juara kelas terbang super setelah mengalahkan Pedro Guevara di ronde ketiga.
Mengenang Arek Surabaya yang Berjuang Sambil Teriak Allahu Akbar, Waketum MUI Ajak Semua Mengingat Makna Merdeka di Hari Pahlawan

Mengenang Arek Surabaya yang Berjuang Sambil Teriak Allahu Akbar, Waketum MUI Ajak Semua Mengingat Makna Merdeka di Hari Pahlawan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak semua mengenang dan memaknai Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November.
Pesan Presiden Prabowo untuk Menko Polkam di Hari Pahlawan: Jaga Kekompakan

Pesan Presiden Prabowo untuk Menko Polkam di Hari Pahlawan: Jaga Kekompakan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mendapat pesan khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.
FIFA Terapkan Standar Ganda? Sanksi terhadap Timnas Indonesia Lebih Berat daripada Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

FIFA Terapkan Standar Ganda? Sanksi terhadap Timnas Indonesia Lebih Berat daripada Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sanksi FIFA terhadap Timnas Indonesia lebih berat daripada yang diterima Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia disanksi FIFA hingga Rp358 juta jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C terungkap.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar lengkap sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia jelang pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Tak Melulu dari Belanda, Program Naturalisasi Timnas Indonesia juga Diminati oleh Striker Brasil yang Pernah Jadi Bintang di Eropa Ini, Siapa?

Tak Melulu dari Belanda, Program Naturalisasi Timnas Indonesia juga Diminati oleh Striker Brasil yang Pernah Jadi Bintang di Eropa Ini, Siapa?

Tidak hanya dari Belanda, pemain bintang asal Brasil yang punya pengalaman merumput di Eropa ini juga mengutarakan minatnya bermain untuk Timnas Indonesia.
Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 berita bola dan Timnas Indonesia di tvOnenews.com sepanjang Sabtu, 9 November 2024.
Selengkapnya
Viral