Jakarta, tvOnenews.com - Andi alias Hendra Sabarudin (32), terpidana mati yang jadi pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A memiliki sejumlah aset bernilai ratusan miliaran rupiah yang didapat dari hasil peredaran sabu.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan uang hasil menjual barang haram tersebut dibelikan aset seperti tanah sampai mobil mewah senilai Rp221 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp 221 miliar," ucap Wahyu Widada.
Adapun pembelian aset tersebut dilakukan Hendra agar hasil kejahatannya tidak terendus.
Terdapat sejumlah mobil mewah yang dibeli mulai dari jenis Ford Mustang, Land Rover Defender hingga Jeep Rubicon, serta satu unit speed boat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A.
Load more