Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Fajar Kusuma Aji, pada sidang yang digelar Rabu (11/12/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Fajar menyatakan bahwa Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Hakim Fajar dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun bila aset yang disita dari Amir tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama satu tahun.
- Vonis untuk Dua Mantan Kadis Lainnya
Load more