Jakarta - Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso ungkap motif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan gugatan penurunan angka UMP DKI Jakarta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jawaban mereka hanya kerugian moral, namun secara material tidak ada. Kami kaum buruh, ketika mengetahui itu diturunkan (angka UMP) sangat terpukul," jelas Winarso di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Keterpurukan ini semakin diperparah dengan melambungnya harga minyak goreng, sembako dan kebutuhan ibu rumah tangga. Sehingga harapan UMP dengan besar 4,6 juta dapat menaikkan taraf hidup mereka.
Terkait hal ini Winarso mengaku telah melakukan komunikasi untuk dapat audiensi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Kita sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pemprov DKI dengan rencananya mungkin kamu akan diterima ke dalam untuk beraudiensi di situ, kami akan menjelaskan kira-kira seperti apa bentuk dukungan kami terhadap Pemprov DKI," ujarnya.
Sementara itu, Warsono mengatakan apabila tuntutan tidak dikabulkan, maka sebagai warga negara yang baik akan taat dan mengikuti regulasi sesuai dengan putusan PTUN terkait jumlah UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.573.845. (agr/ree)
Load more