Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, menerima pengembalian denda dan biaya perkara serta uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar dari terpidana Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama selaku jaksa eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.
"Terpidana Prof I Gede Winasa menjalani pidana dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.
Sementara, dua pidana dalam dua putusan itu meliputi, satu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar
Rp 500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00.
Kemudian, kedua putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
"Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa adalah sebesar Rp3.819.554.800," ujarnya.
Load more