Semarang, tvOnenews.com - Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Jalan Pahlawan pada Selasa (14/3/2023).
Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam aksi Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) ini adalah wujud penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Koordinator Aksi, Adib Saifin Nu’man menyebut ada tiga tuntutan dari massa dalam unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja itu. Tuntutan yang pertama yakni adalah meminta DPR RI untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
“Menuntut DPR RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja,” ujar Adib Saifin di sela-sela aksi.
Lalu tuntutan kedua adalah menuntut Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Perppu Cipta Kerja. Lalu yang terakhir adalah menuntut DPR RI dan Presiden agar mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat oleh lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Padahal jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamanatkan pada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan substansi selama kurang lebih dua tahun sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen."jelas Adib Saifin.
"Selain itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah menghalangi adanya partisipasi bermakna dari rakyat dalam perumusan Perppu tersebut. Rakyat dalam hal ini seharusnya berhak untuk didengar hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapat penjelasan,” lanjutnya.
Menurut mahasiswa Unnes semester 8 ini, terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah bukti Pemerintah dalam hal ini yaitu Presiden ingin mengakali dari putusan MK yang memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki substansi UU Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja secara nyata hanya usaha licik dari Pemerintah untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Padahal saat dilihat secara seksama muatan pasal antara UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya sama sekali,” katanya.
Selain itu ihwal kegentingan memaksa yang menjadi syarat terbitnya Perppu jika ditelisik lebih lanjut, Pemerintah berpendapat bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mendorong geliat ekonomi dalam negeri. Padahal hal tersebut dibantah sendiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan.
“Menilai pengesahan Perppu ini merupakan kepentingan oligarki dan merugikan kepentingan rakyat dalam hal ini terkait aspek hukum, ketenagakerjaan, lingkungan dan aspek lain yang akan terdampak apabila Perppu Cipta Kerja disahkan,” imbuhnya.(Dcz/Buz)
Load more