Kudus, tvOnenews.com - Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang wanita berinisial DM (24) asal Kabupaten Demak karena diduga sebagai pelaku sekaligus menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.
Video pornografi tersebut dipasang pelaku di status WA dan dilihat antara 800-1.100 kontak yang ada di telepon tersangka. Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda.
"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp50.000 hingga Rp500 ribu," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).
Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp4,45 juta. Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi daring.
Dalam pembuatan video pornografi tersebut, kata dia, tersangka bersama tiga orang laki-laki yang berinisial M, F, dan E.
"Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri," ujarnya.
Setiap kali melakukan kegiatan pornografi bersama para saksi tersebut, kata dia, tersangka meminta aksi bersama itu direkam dan minta dikirimi video tersebut melalui WA.
Load more