Makassar, tvOnenews.com - AS (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menganiaya bayi pacarnya yang berusia 7 bulan di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan videonya viral di Sosial Media (Sosmed), Selasa (6/8/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, berdasakan pengakuan pelaku melakukan hal tersebut tidak berniat jahat. Melainkan, pelaku hanya bermain-main tersebut lantaran gemas dengan bayi tersebut.
"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik mungkin secara fisik juga bayi setelah diguncang," katanya.
Diketahui, sebelumnya beredar video berdurasi 30 detik terlihat bayi tersebut kaki dan kepala dipegang oleh pelaku kemudian diayungkan naik turun beberapa kali.
Tak hak hanya disitu saja, video lain memperlihatkan bayi malang ini tengah tertidur di dalam mobil sambil menangis usai disentil oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana membenarkan perihal kejadian tersebut. Kata dia, pelaku saat ini telah diamankan setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Diketahui pacarnya yang merupakan ibu korban kerap menitipkan anaknya kepada pacarnya, yang sudah berlangsung selama satu tahun.
"Jadi itu dilaporkan tanggal 3 kemarin oleh seorang ibu rumah tangga yang melaporkan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan yang merupakan pacar dari pelaku sendiri," katanya.
Hal ini terungkap setelah ibu korban memeriksa hp pelaku dan menemukan video pelaku melakukan penyiksaan terhadap anaknya.
"Jadi, korban ini menitipkan anaknya ke pacarnya, kemudian sempat dalam rekaman tersebut anak itu diayun-ayunkan dengan kasar," tuturnya.
Pelaku pun langsung diamankan dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Dan juga ibu korban sempat melihat bayi tersebut ada luka di telinga. Pengakuan Pelaku disentil sama pelaku sendiri," jelas Devi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tutupnya.(ary/frd)
Load more