Mamuju, tvOnenews.com - Oknum jaksa di Kejari Polewali Mandar (Polman), dilaporkan di Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), oleh keluarga terdakwa kasus narkoba yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polman, karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap terdakwa.
"Terdakwa dimintai uang sebanyak 100 juta oleh sejumlah oknum supaya diringankan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa menyerahkan uang sebesar 50 juta," ungkap Hasri Jack, kuasa hukum terdakwa yang juga keluarga dekat terdakwa yang ditemui di salah satu warkop di Mamuju, Senin (9/9/2024).
Lanjutnya, dalam agenda tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU selama 6 tahun penjara. Terdakwa sudah mengikuti keinginan Jaksa namun tuntutan tetap tinggi tidak sesuai kesepakatan.
"Berdasarkan kesepakatan seharusnya tuntutan JPU hanya berkisar 2 tahun tetapi tuntutan yang diajukan JPU 6 tahun penjara," bebernya pada wartawan.
Ironisnya, ungkapnya lagi, terdakwa D, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba barang bukti yang disita hanya berkisaran 0,0 persen.
"Berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya terdakwa bisa dikenakan pasal 127 atau pasal pengguna narkoba. Tapi dengan tuntutan 6 tahun penjara terdakwa dikenakan pasal 114 dan 112 yang merupakan menguasai dan mengedarkan narkoba," jelasnya.
Katanya lagi, sebagai keluarga korban dia tidak terima kerabatnya yang sudah menjadi terdakwa dan dituntut tinggi lalu diperas lagi oleh oknum.
Load more