Pangkalpinang, tvOnenews.com - Petugas kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D (26) asal Pangkalpinang, lantaran mempromosikan judi online di rumahnya di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya tindak pidana perjudian online,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Rabu (2/8/2023).
Kompol Evry menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yakni di daerah Pintu Air, Tim Buser Naga langsung mendatangi tempat tersebut. “Setelah sampai lokasi, tim kami berhasil menemukan seorang laki-laki berinisial D, yang mengakui benar telah mempromosikan situs judi online setelah kami interogasi,” ungkapnya.
Awalnya pelaku mendapatkan sebuah pesan via Instagram untuk mempromosikan situs judi online tersebut dengan iming-iming dibayar sebesar Rp700 ribu. “Karena butuh uang, pelaku pun mengiyakan pesan tersebut dan mempromosikan situs judi itu tanpa pikir panjang,” ujar Kompol Evry.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo, akun Instagram pelaku, serta hasil tangkapan layar postingan situs judi online. Atas perbuatannya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fpa/wna)
Load more