Medan, tvOnenews.com - Dua pelaku perdagangan burung kakaktua paruh bengkok berjambul kuning diciduk polisi saat hendak menjual tujuh ekor hewan dilingdungi tersebut, Rabu (12/6/2024). Keduanya merupakan Ferdinand Pardomuan Tampubolon dan koleganya MD. Keduanya ditangkap saat membawa burung dilindungi itu untuk diperjual belikan di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal.
Polisi sebelumnya telah lama mengintai pergerakan para pelaku, setelah mendapat informasi bahwa Ferdinand hendak menjual burung kakaktua tersebut kepada salah seorang agen gelap. Petugas pun menciduknya bersama seorang rekannya.
“Personel Subdit IV Tipirter Direktorat Reskrimsus yang melakukan penangkapan, pelaku sudah diintai sejak jauh hari,” jelas Kombespol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (15/6/2024).
Adapun modus operandi kedua pelaku memasukkan satwa dilindungi itu ke dalam sebuah karung bersama sangkarnya. “Keduanya membawa bungkusan karung goni putih menggunakan sepeda motor, setelah disergap personel terdapat tujuh ekor burung kakaktua di dalam sangkar yang tertutup karung goni tersebut,” rinci Hadi.
Saat diamankan, para pelaku tidak banyak melakukan perlawanan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan dan periksa intensif di Direkrimsus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Hadi. (asr/wna)
Load more