Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara unit V subdit II, terancam akan dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam memproses laporan pembongkaran rumah di Kabupaten Nias, beberapa waktu lalu.
Peristiwa ini bermula saat Herman Hariawan selaku terlapor dituduh mencuri dan merusak rumah orangtuanya sendiri, yang pada ketika itu ditempati oleh pamannya. Namun, Herman malah dituduh sebagai pencuri di rumah milik orang tua kandungnya tersebut.
"Klien kami telah ditetapkan tersangka, dituduh pencuri dan pembongkar rumah orang tua kandungnya, kan sangat janggal penyidik dalam menerapkan pasal maupun melakukan proses pemeriksaan," ujar Hendri Lase, Jumat (2/8/2024).
Tepat pada Rabu 31 Juli kemarin, putusan Pengadilan Negeri Nias, menyatakan bahwa Herman merupakan pemilik sah rumah tersebut. Lantaran Herman anak kandung orangtuanya yang ada dalam sertifikat hak milik rumah tersebut.
"Kami datang ke Polda Sumut, diperiksa lalu dengan lantangnya penyidik hendak menahan klien saya, tetapi menerapkan pasal yang tiba-tiba tidak ada dilakukan oleh klien saya. Diputusan Pengadilan Negeri Nias, jelas klien saya menang dalam gugatan kepemilikan rumah tersebut, tapi kenapa terkesan dipaksakan proses perkara ini," tambah Hendri.
Diketahui laporan yang dibuat oleh pamannya, Ramadian, atas tindakan dugaan pencurian dengan nomor laporan lp/b/1219/x/2023/spkt/ Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023, terlapor merasa keberatan pasalnya rumah yang dimasukkannya tersebut adalah rumah peninggalan orang tua kandungnya. Selanjutnya atas laporan dan kejadian ini, kuasa hukum Herman akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara unit V subdit II ke Bidpropam Polda Sumut.
"Pastinya akan kita laporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Bidpropam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus," ujar Hendri.
Load more