Merangin, Jambi - Seorang pemuda di Kabupaten Merangin Jambi, diamankan Satreskrim Polres Merangin akibat aksi bejatnya saat hendak melecehkan gadis yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Yusma Wendi (24), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin tersebut diamankan saat hendak mengajak anak di bawah umur ke sebuah penginapan.
Mendapatkan laporan atas dugaan pelecehan itu, Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap aksi pelaku. Kejadian berawal saat pelaku menjemput korban dari rumah temannya di Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
Bukannya mengantarkan korban ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah penginapan untuk disetubuhi. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi di penginapan itu. Pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setibanya di penginapan, pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti nafsunya. Korban pun langsung melarikan diri dari penginapan itu dan menuju ke Mapolres Merangin untuk melaporkan pelaku.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Merangin langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kecamatan Nalo Tantan. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik kita," kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu, Jumat (27/5/2022).
Sementara untuk pasal yang disangkakan, Kasat menyebutkan masih melakukan penyidikan terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. (dar/wna)
Load more