Jakarta, tvOnenews.com - Nur Khotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan lolos dari gugatan pembayaran Rp 98,7 triliun.
Bebasnya Ustaz Yusuf Mansur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa atas putusan perkara nomor 2460 K/Pdt/2024. Perkara tersebut merupakan gugatan Zaini Mustofa tuduhan ingkar janji atau yang dalam bahasa hukumnya wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2024), bunyi penolakan gugatan kasasi Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur disertakan secara tertulis.
"Menolak permohonan kasasi dari permohonan Zaini Mustofa," tulis keterangan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan riwayat persidangan, berkas putusan kasasi diterima PN Jakarta Selatan pada 23 September 2024 kemarin.
Putusan kasasi itu diketok oleh majelis kasasi yang diketahui hakim agnung Hamdi, ditemani anggota Maria Samiyati dan Lucas Prakoso.
Load more