Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian mengingatkan pelaku bisnis industri kosmetik dalam negeri untuk mematuhi perizinan serta persyaratan berusaha secara ilegal. Peringatan ini muncul setelah adanya temuan produk kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Wakil Menteri Perindustrian Faiso Riza kala menghadiri agenda Cosmetic Day 2024 menyebutkan bahwa kosmetik ilegal tersebut ditemukan dari dalam negeri dan produk impor. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pembinaan untuk industri kecil dan menengah (IKM).
Selain itu, Faisol menegaskan bahwa industri kosmetik harus melewati proses perizinan yang legal melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga sertifikasi dari Kemenperin. Ini dilakkan untuk menjamin produk yang beredar aman bagi masyarakat luas.
“Kalau memang tidak bisa ditangani dengan cara pembinaan, terpaksa dengan penegakkan hukum," ujarnya.
Di sisi ain, produk impor kosmetik ilegal yang baru-baru ini diungkap oleh BPOM adalah gudang toko dari akun KimberlyBeauty88. Produk yang diamankan ada sekitar 152.755 dengan nilai keekonomian mencapai Rp2 miliar.
Celah kosmetik ilegal masuk ke Indonesia lewat pengawasan di border line serta masih adanya pelabuhan tikus.
Load more