Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat usai ditetapkannya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun 2025 mendatang.
Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban mereka sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan," ujar Airlangga pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di gedung Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Saat ini, program yang berjalan pada Januari-Februari 2025 hanya berupa bantuan 10 kg beras, dengan jumlah penerima manfaat berkurang dari 22 juta menjadi 16 juta keluarga.
“Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM 10 kg/bulan, selama 2 bulan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa Bulog akan ditugaskan untuk menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kg beras tersebut.
Load more