tvOnenews.com - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dibatalkan.
Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Kabar bebasnya Pegi turut mendapat tanggapan dari keluarga Vina.
Diwakili oleh kakak Vina, Marliana, ia mengaku senang dengan putusan hakim karena tidak ingin orang yang tidak bersalah dihukum.
Marliana dengan tegas meminta ayah Eky, Iptu Rudiana harus memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan putranya pada 2016 silam.
Marliana berharap Iptu Rudiana bisa muncul ke publik mengungkapkan kasus secara terang-terangan.
Menurutnya, sejak awal peristiwa pembunuhan terjadi, pihak keluarga Vina sudah memberikan informasi dan keterangan langsung kepada Iptu Rudiana.
Load more