- Twitter @aniesbaswedan
Beredar Surat Utang Piutang Anies - Sandi, Ini 7 Poin yang Ada di Dalamnya
Jakarta - Beredar surat utang piutang antara Anies Baswedan - Sandiaga Uno. Uang itu dipinjam untuk kebutuhan kampanye Pilkada DKI 2017.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada DKI 2017, Anies dan Sandi maju menjadi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Keduanya pun akhirnya menang setelah mengalahkan pasangan Ahok-Djarot.
Dikabarkan bahwa Anies memiliki utang senilai Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno. Surat utang itu awalnya diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.
Pernyataan Erwin itu dilontarkan dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Minggu (5/2/2023).
Dalam dokumen yang diterima oleh tvOnenews pada Jumat (10/2/2023) malam, surat itu berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 6 Februari 2017 itu ada tujuh poin yang tertuang.
Tujuh Poin dakam Surat Utang Piutang antara Anies Baswedan - Sandiaga Uno
Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Utang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp20 miliar.
Kedua, Anies mengakui bahwa ia kembali meminjam uang sebesar Rp30 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga pada 2 Januari 2017.
Dalam poin kedua itu, tertulis bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada DKI 2017. Dana itu kemudian akan diserahkan oleh Sandi kepada tim kampanye.
Ketiga, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I dan II sebesar Rp50 miliar.
Keempat, sebagaimana dana pinjaman I, Anies menyatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa dana pinjaman II itu berasal dari pihak ketiga.
Ia lalu menyatakan bahwa Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II itu kepada pihak ketiga.
Sementara, dalam poin kelima, tertulis bahwa Sandi mengetahui dana pinjaman II itu bukan untuk kepentingan pribadi Anies namun untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017.
Kemudian tertulis juga bahwa peminjaman tersebut dilakukan karena dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, saat itu belum tersedia.
Poin keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017.
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Sandi berjanji akan menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajibannya.
Terakhir, tertulis bahwa mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi. (saa/put)