- Istimewa
Mengerikan! 4 Anak SD Dicabuli Pedagang Mainan di Tambora, Terdapat Banyak Foto Anak Kecil di HP Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Akhir-akhir ini soal pemberitaan kekerasan seksual pada anak di bawah umur mencuat di media massa. Hal itu tak hanya terjadi di kota-kota kecil, melainkan di Ibu Kota DKI Jakarta, tepatnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kali ini pelakunya seorang pedagang mainan bernama Budi Antoni (42), yang telah mencabuli empat (4) orang anak SD di Tambora. Dilansir dari VIVA, pada Sabtu (12/2/2023), Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan pedagang mainan tersebut sebagai tersangka.
Dari keterangan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara mengimingi korban akan diberikan bonus atau hadiah.
"Bahkan, pelaku melakukan aksinya tersebut di tempat terbuka, yakni lokasi tempat pelaku di dekat sekolah korban kawasan Kelurahan Angke Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," ujar Kompol Putra Pratama.
Di samping itu, dia juga katakan, bahwa hasil penyelidikan polisi, pelaku belum pernah menikah dan akhirnya melakukan pencabulan anak di bawah umur untuk menyalurkan hasratnya.
"Itu dilakukan agar pelaku bisa memegang bagian payudara dan bagian sensitif lainnya," ujar Putra.
Sambungnya menjelaskan, aksi pelaku berhasil terungkap oleh para pedagang lainnya yang juga mangkal di depan sekolah. Saat sedang melecehkan salah satu korban, pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar dan juga pedagang lainnya.
Kemudian pelaku diserahkan ke Maposlek Tambora untuk diproses hukum. Namun, saat ditanyai polisi, pelaku mengaku telah mencabuli 4 siswa SD.
Satu (1) korban merupakan siswa kelas 3 SD di sekolah tersebut sementara sisanya masih kelas 4 SD.
"Hasil pengecekan personel Polsek Tambora menemukan beberapa bukti lain di HP milik pelaku, berupa foto anak-anak di bawah umur," katanya.
Mengeriakannya lagi, dari pemeriksaan polisi terhadap HP atau ponsel milik pelaku, polisi temukan banyak foto anak-anak.
Berdasarkan hal itu diduga pelaku mengalami kelainan pedofilia atau yang biasa disebut suka dengan anak kecil.
Pelaku mengakui bahwa foto-foto anak kecil itu didapat dari internet.
"Hasil asesmen pelaku tidak pernah ada pengalaman sebagai korban pelecehan di masa lalu. Pelaku tidak memiliki trauma masa lalu dan tidak pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu," bebernya.
Hasil pemeriksaan polisi juga pelaku melakukan aksi bejadnya sejak setahun terakhir selepas pandemi, tepatnya saat sekolah-sekolah mulai menerapkan sistem pembelajaran tatap muka langsung.
"Hasil visum tidak ada luka pada bagian sensitif korban, jadi para korban hanya di elus dan diraba," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ary mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya korban lain. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan korban lain atau tidak.
"Pelaku diketahui telah berjualan aksesori sejak tahun 2000 sampai sekarang. Lokasinya pindah-pindah, terakhir berjualan di sekolah korban," katanya.
Sementara untuk perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (viva/aag)