- Istimewa/Antara
Tak Main-main, Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polres Metro Jaksel akan Siapkan Tim Gegana Brimob
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik sudah tak sabar mendengar hasil sidang vonis Ferdy Sambo. Bahkan, orang tua korban pembunuhan berencana Brgadir J pun berkomentar menjelang sidang tersebut.
Kendati demikian juga pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang telah menyiapkan tim Gegana Brimob Polri sebelum dan saat sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir dari Antara, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, katakan, Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau hal yang tak diinginkan. Bahkan, pihaknya akan menyisir dan bersiap (stand by) pada saat sidang tersebut.
"Penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu (12/2/2023) bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom," kata AKP Nurma Dewi.
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2/2023).
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan.
Pada Selasa (31/1/2023), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023. (ant/aag)