- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Begini Reaksi Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saat Ditanya Soal Banding, seusai Kliennya Divonis Mati
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis belum dapat menanggapi soal proses banding atas vonis hukuman mati kepada kliennya.
Seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arman Hanis langsung berupaya pergi meninggalkan ruang sidang.
"Nanti saja (banding,red)," kata Arman Hanis melewati pewarta di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Menurut dia, pihaknya saat ini menghormati putusan majelis hakim yang mengadlili perkara tersebut.
Sebab, Ferdy Sambo dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan, dipertimbangkan majelis hakim ini kami hormati," jelasnya.
Namun, Arman Hanis mengaku melihat putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
Dia mengatakan sesuai fakta persidangan, tidak ditemukan bukti yang kuat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"(Putusan) tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya asumsi," imbuhnya.(lpk/muu)