- Robin Fredy/tvOne
Pengemudi Fortuner Hitam Jadi Tersangka Atas Pengrusakan Brio Kuning
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka.
Giorgio Ramadhan jadi tersangka atas dugaan pengrusakan mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
“Pengrusakan dan ancaman kekerasan yang mengakibatkan mobil korban mengalami rusak dan juga mengakibatkan korban yang merupakan pengendara kendaraan umum online dan juga saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa korban mengalami ancaman kekerasan,” kata Ade kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.
“Berdasarkan dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya diproses tahap lebih lanjut,” tutupnya