- Robin Fredy/tvOne
Pengemudi Fortuner Hitam Jadi Tersangka Atas Pengrusakan Brio Kuning
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pengemudi Fortuner Hitam Giorgio Ramadhan (24) menjadi tersangka.
Giorgio Ramadhan jadi tersangka atas dugaan pengrusakan mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan penetapan itu diputuskan, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.
“Pengrusakan dan ancaman kekerasan yang mengakibatkan mobil korban mengalami rusak dan juga mengakibatkan korban yang merupakan pengendara kendaraan umum online dan juga saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa korban mengalami ancaman kekerasan,” kata Ade kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Giorgio dijerat dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan.
“Berdasarkan dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya diproses tahap lebih lanjut,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, keributan antara pengendara mobil Brio kuning dengan Fortuner hitam di Senopati, Jakarta Selatan dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy memastikan bahwa pelaku, pengemudi Fortuner sudah menyerahkan diri.
“Bahwa sampai dengan saat ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan pelapor (korban), dan saksi dalam peristiwa tersebut,” ujarnya, Minggu (12/2/2023) malam.
Irwandhy menerangkan bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, dan sudah diamankan petugas.
“Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi. Datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam penangan kasus pengerusakan ini, kedua belah pihak telah dipertemukan untuk musyawarah penyelesaian kasus.
“Dalam proses penanganannya, kedua pihak sempat melakukan musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu. Perkembangan penanganan akan di update lebih lanjut.” pungkasnya.(bin/muu)