- Humas KemenKopUKM
KemenKopUKM Gandeng PPATK Lakukan Join Audit Dugaan Pencucian Uang di Koperasi
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
“Kami telah menerima laporan dari PPATK, bahwa terdapat koperasi yang terindikasi melakukan praktik pencucian uang. Merespons hal tersebut kami akan melakukan join audit dengan PPATK,” Kata MenKopUKM Teten Masduki selepas bertemu dengan Kepala PPATK di Jakarta, Rabu (15/02).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Maimirza, dan Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.
Menteri Teten menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan preventif, guna mencegah tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh koperasi dikemudian hari.
“Kami akan tingkatkan pengawasan dan pelatihan bagi pengawas koperasi termasuk juga petugas pengawas koperasi di daerah. Kami khawatir ada praktik koperasi yang gagal bayar karena salah pengelolaan,” ucap Menteri Teten.
Ia juga menuturkan, urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.
“Revisi UU koperasi menjadi urgen untuk segera disahkan. Melihat saat ini pengawasan terhadap koperasi harus diperkuat,” kata Menteri Teten.