- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, DPR: Di Luar Negeri Justice Collaborator Bisa Bebas
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan wajar Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Sebab Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dia bahkan menyebut di luar negeri seorang JC bisa bebas dari jeratan hukum.
“Bahkan ada yang di luar negeri namanya juctice collaborator bisa bebas,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, seorang JC berperan penting untuk mengungkapkan suatu kasus yang hampir tidak mungkin bisa terungkap tanpa ada pengakuan dari JC.
“Itu kan kita masih dalam proses mengadopsi konsep justice collaborator ini dalam hukum Indonesia,” tutur Politikus Partai Gerindra.
Habiburokhman menjelaskan konsep JC ini belum ada dalam KUHP lama, tapi hanya ada di undang-undang LPSK. Namun, ketentuan mengenai JC dalam KUHP baru sudah cukup jelas.
“Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik praktik baru dalam hukum pidana Indonesia,”katanya.