- tim tvone/Syifa
Komisi VIII DPR: Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan
Ketua Panja Biaya Haji 2023 Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan jumlah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2023 itu 55,3 persen dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.663.
“Bipih Rp49.812726 atau 55,3 persen dari BPIH,” kata Marwan saat rapat bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII ini mengungkapkan biaya nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH. Jumlah ini merupakan dana yang ditanggung oleh pemerintah.
“Biaya nilai manfaat per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH,” tutur Marwan.
Dengan demikian, Komisi VIII sepakat membawa jumlah biaya haji ini ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk resmi disahkan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 naik menjadi Rp98,8 juta per jemaah.
Sebesar 70 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah haji yaitu Rp69 juta. Sedangkan 30 persen atau Rp29,7 juta dibiayai pemerintah dari dana nilai manfaat. (saa/aag)