- tim tvone/Syifa
Komisi VIII DPR: Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak lagi dibebankan biaya pelunasan.
Adapun jumlah jemaah haji yang sudah melunasi biaya pada 2020 tapi belum berangkat sebanyak 84.609 jemaah.
“Insyaallah akan berangkat tahun ini dan itu tidak lagi dibebankan biaya pelunasan,” kata Ashabul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan jemaah yang rencananya berangkat pada 2022 dan sudah lunas sebanyak 9.864 jemaah tetap dibebankan biaya tambahan.
“Sebanyak 9.864 jamaah dibebankan biaya tambahan biaya pelunasan hanya sebesar Rp9.400.000 juta,” kata dia.
Ashabul menambahkan bagi 106.590 jemaah haji 2023 yang akan lunas pembayarannya pada tahun ini, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23.500.000 juta.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui biaya haji 2023 yang ditanggung tiap jemaah sebesar Rp49.812.726.
Ketua Panja Biaya Haji 2023 Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan jumlah biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2023 itu 55,3 persen dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.663.
“Bipih Rp49.812726 atau 55,3 persen dari BPIH,” kata Marwan saat rapat bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Wakil Ketua Komisi VIII ini mengungkapkan biaya nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH. Jumlah ini merupakan dana yang ditanggung oleh pemerintah.
“Biaya nilai manfaat per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH,” tutur Marwan.
Dengan demikian, Komisi VIII sepakat membawa jumlah biaya haji ini ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk resmi disahkan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 naik menjadi Rp98,8 juta per jemaah.
Sebesar 70 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah haji yaitu Rp69 juta. Sedangkan 30 persen atau Rp29,7 juta dibiayai pemerintah dari dana nilai manfaat. (saa/aag)