- Jo Kenaru
Bercanda Olesi Garam di Mulut Teman Berujung Maut, Polisi Tahan Siswa SMK
Sementara itu, pelaku Yanuarius Keo Modo (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku kita sudah tahan di sel Polres Ngada," ujarnya.
Pelaku Yanuarius, terang Kasat Reskrim Ngada, dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp3 miliar," imbuhnya.
Karena penganiayaan tersebut memakai tangan, hasil visum menjadi alat bukti serta keterangan saksi. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp).
"Saksi mata menjelaskan bahwa pada saat itu korban memasukkan garam ke mulut pelaku yang pada saat itu tidur. Kemudian saksi melihat pelaku terkejut dan terbangun dan pada saat itu juga posisi korban duduk di samping pelaku," kata Kasat Reskrim.
Melihat korban tertawa, pelaku langsung memukulinya.