Polisi Melakukan Olah TKP Penganiayaan Berujung Kematian di Ngada.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Bercanda Olesi Garam di Mulut Teman Berujung Maut, Polisi Tahan Siswa SMK

Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:37 WIB

Ngada, NTT- Kematian Natalis Molo Gare menyisakan duka mendalam bagi keluarga besar dan tempat dia bersekolah yakni SMK Negeri Bangun Mandiri, Libunio, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keluarga maupun lingkungan sekolah sangat terpukul sebab siswa 16 tahun itu meregang nyawa hanya karena bercanda  yang ia lakukan terhadap sahabatnya, Yanuarius Keo Modo, yang kemudian dijadikan tersangka.

Seperti diberitakan, Natalis dipukul pada bagian tengkuk kepalanya oleh Yanuarius sampai korban tak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal saat dalam perjalan menuju Puskesmas Waepana.

Peristiwa nahas itu bermula dari bercanda yang dilakukan korban terhadap pelaku  yang saat itu tiba-tiba terbangun dan murka karena mulutnya diolesi garam oleh korban.

Kelakar yang berujung petaka itu terjadi di dalam asarama siswa tempat praktik kandang ayam SMKN Bangun Mandiri, Minggu pagi (10/10) sekitar pukul 06.30 WITA.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ngada Iptu I Ketut Rai Artika mengatakan, kejadian tewasnya Natalis itu berawal dari kedatangan korban ke kamar tidur para pelajar yang masih menjalani masa praktik di kandang ayam.

Mendapati rekan-rekannya masih tidur, korban pun kemudian membangunkan mereka termasuk Yanuarius.

"Tapi cara membangunkannya itu yang membuat pelaku terkejut dan merasakan asin pada mulutnya setelah diolesi garam oleh korban. Pelaku yang lagi tidur pulas terbangun dan langsung meninju bagian belakang kepala korban berulang kali," kata Iptu I Ketut Rai melalui WhatsApp, Rabu (13/10).

Sementara itu, pelaku Yanuarius Keo Modo (17) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku kita sudah tahan di sel Polres Ngada," ujarnya.

Pelaku Yanuarius, terang Kasat Reskrim Ngada, dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp3 miliar," imbuhnya.

Karena penganiayaan tersebut memakai tangan, hasil visum menjadi alat bukti serta keterangan saksi. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp).

"Saksi mata menjelaskan bahwa pada saat itu korban memasukkan garam ke mulut pelaku yang pada saat itu tidur. Kemudian saksi melihat pelaku terkejut dan terbangun dan pada saat itu juga posisi korban duduk di samping pelaku," kata Kasat Reskrim.

Melihat korban tertawa, pelaku langsung memukulinya.

"Dan korban pun tertawa saat melihat pelaku terkejut,  kemudian pelaku pun langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan mengenai kepala bagian belakang korban memukul secara berulangkali dan saksi pun melihat korban terkapar di atas tempat tidur," tutur Iptu I Ketut Rai mengulangi keterangan seorang saksi.

Setelah menerima laporan kejadian  tersebut pihak kepolisian langsung melakukan tindakan yakni mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. (Jo Kenaru/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral