- Tangkapan Layar
Tak Puas dengan Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Empat terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam video konferensi yang diterima, Kamis (16/2/2023).
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) ada permohonan banding yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kemudian terdakwa RR itu diajukan juga upaya banding sudah dinyatakan PN Jaksel per hati ini 16 Februari," tuturnya.
Artinya kata Djuyamto dari 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana almarhum Brigadir J, ada 4 terdakwa yang menyatakan banding atas putusan yang dibacakan hakim.
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding.
"Bisa saya beritahukan untuk putusan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana kita sudah mendengar memang tidak mengajukan banding jadi tidak ada upaya hukum," katanya.
"Sampai per hari ini di SIPP kami tidak ada permohonan banding atas nama Richard Eliezer," tambahnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.
Sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Selain itu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut mereka berdua 8 tahun penjara saja.(muu)