- tim tvone/Bagas
Tak Hanya Kuat Ma'ruf, DPR Juga Usulkan Jaksa untuk Lakukan Banding soal Vonis Bharada E
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil vonis Bharada E yang juga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J menuai pro dan kontra. Pasalnya, vonis yang diterima oleh Richar Eliezer atau Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, vonis terdakwa yang lain di atas vonis hukuman Bharada E. Terutama Kuat Ma'ruf yang dipidana selama 15 tahun.
Hal ini pun membuat pihak Kuat Ma'ruf tak terima, sesuai dengan pernyataan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan kepada tvOnenews.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan Irawan katakan, bahwa pihaknya tidak menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Bharada E. Ia mengangkap vonis tersebut tidak adil.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Bahkan, Irwan membandingkan vonis Bharada Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari kliennya, Kuat Ma'ruf.
Padahal menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak berperan langsung di pembunuhan berencana Brigadir J, sementara Bharada E diketahui adalah penembak Yosua.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengusulkan jaksa yang menuntut Bharada E bisa mengajukan atau melakukan banding atas vonis tersebut.
Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan menurutnya, vonis yang diberikan hakim untuk Bharada E selama 1,5 tahun penjara itu terbilang sangat rendah dari tuntutan jaksa.
“Kalau di SOP-nya kejaksaan, kalau vonis itu kurang dari 2/3 maka itu harus banding jaksa. Tentu ini terpulang kepada jaksa,” beber Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Arsul Sani menilai tuntutan 12 tahun dari jaksa itu dianggap sebagai tuntutan yang ringan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Karena kalau dia tidak ada faktor Justice Collaborator dan permaafan keluarga Brigadir J, pasti tuntutan jaksa akan lebih dari itu,” ungkap Arsul Sani.
Kendati demikian, Arsul Sani mengaku pernyataan ini bukan untuk mengarahkan pihak jaksa melakukan banding.
“Jadi kami harus menunggulah, jangan juga DPR mengarahkan untuk banding atau tidak usah banding, tidak boleh,” ucapnya.
Kuat Ma'ruf sedang jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tetapi kalau jaksa pada akhirnya banding, karena punya sudut pandang lain, ya itu harus kita hormati juga. Jangan kejaksaannya kita bully,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Pendukung Minta Richard Eliezer Divonis Bebas
Para pendukung meminta majelis hakim agar Richard Eliezer divonis bebas karena dinilai memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.
"Dia menjadi justice collaborator. Dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," ujar Oma Luki (68), pendukung Richard Eliezer.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan atasan kepada bawahannya. (ree/aag)