Terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Richard Eliezer Segera Dijebloskan ke Penjara, LPSK: Potensi Ancaman Lebih Besar

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasi proses eksekusi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," katanya.

Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. 

Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
02:54
Viral