Terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Richard Eliezer Segera Dijebloskan ke Penjara, LPSK: Potensi Ancaman Lebih Besar

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:12 WIB

Menurut Hasto, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. 

Selanjutnya, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E. 

"Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," ujar Hasto. 

Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. 

Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.  

"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," ungkapnya 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral