Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Korban Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading Net89 Kecewa Tak Ada Realisasi Janji Pengembalian Uang

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:06 WIB

Jakarta - Pihak korban dugaan penipuan berkedok Robot Trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) kecewa akibat tak adanya niat pengembalian uang sesuai janji sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban dugaan penipuan Robot Trading Net89, Evelin Hutagalung. 

Menurutnya hingga saat ini pihaknya tak menerima komunikasi apapun terkait pengembalian dana dari Kuasa Hukum substitusi PT SMI, Hotma Sitompoel. 

"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI (Hotma Sitompoel-red) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu," kata Evelin saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja," sambungnya. 

Evelin menturkan pihak PT SMI tak serius dalam melakukan penawaran pada saat mediasi sebelumnya. 

Kala itu, Kuasa Hukum substitusi PT SMI, Hotma Sitompoel melakukan pertemuan dengan para korban di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Pada pertemuan tersebut pihak PT SMI melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel menyampaikan penawaran mengembalikan dana milik korban sebesar 50 persen yang berada dalam penguasaan SMI sebagai solusi permasalahan.

Sebagian besar dari perwakilan kuasa hukum korban yang hadir menolak penawaran tersebut.

Namun, Evelin Hutagalung selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Korban NET89  tidak keberatan dengan penawaran tersebut.

Diketahui, dalam perkara Robot Trading Net89, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka. 

Dua orang diantaranya menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni Andreas Andreyanto alias (AA) selaku pemilik Net89 PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel alias (LSHS).

Enam tersangka lainnya adalah Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku founder Net89 PT SMI,  Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI. 

Namun, kepolisian belum menahan para tersangkanya. Kepolisian berdalih bahwa tersangka masih bertindak kooperatif. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral