Sumber :
- Syamsul Huda
Jual Macan Tutul dan Bayi Lutung, Polda Jatim Bekuk Sindikat Perdagangan Satwa Langka
Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:28 WIB
Kini tersangka harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dan terancam dengan pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamasul Huda/act)