- Syamsul Huda
Jual Macan Tutul dan Bayi Lutung, Polda Jatim Bekuk Sindikat Perdagangan Satwa Langka
Surabaya, Jawa Timur - Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Dua tersangka yang dibekuk, VR warga Tulungagung dan SF warga Jember. Dari tangan keduanya, petugas menyita beberapa hewan endemik jawa ini, yakni 2 ekor binturong, 1 ekor macan tutul dalam keadaan mati dan siap untuk diawetkan, 2 ekor bayi lutung, serta 1 ekor landak jawa.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas adanya aktivitas perburuan dan perdagangan satwa. Setelah berkkoordinasi dengan BKSDA JATIM, petugas menangkap keduanya," jelas Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko.
Kedua tersangka merupakan pemburu satwa sekaligus pedagang.
"Mereka bekerja atas pesanan satwa, dengan sasaran wilayah perburuan di kawasan konsrvasi Jember dan Tulungagung,” ungkap AKBP Oki Ahadian Purwono, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus yang ikut mendampingi Kabid Humas dalam keterangan pers Rabu (13/10) pagi.
Penjualan satwa ini dilakukan secara online melalui jaringan pasar gelap perdagangan satwa yang dimiliki oleh tersangka.
“Tersangka akan melakukan perburuan, setelah ada pesanan satwa yang dinginkan oleh para pembelinya, dijual,” tambah Oki Ahadian.
Untuk macan tutul yang dijual dalam kondisi mati dan diawetkan, tersangka menjualnya dengan harga Rp15 juta.
Kini tersangka harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dan terancam dengan pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamasul Huda/act)