Terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang di Ruang Sidang PN Jaksel.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Ferdy Sambo Disebut-sebut Bakal Menyerang Balik dengan Membongkar Borok Polisi, Begini Tanggapan Polri

Senin, 20 Februari 2023 - 03:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri tanggapi dugaan kemungkinan adanya serangan balik Ferdy Sambo pascavonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Saat disinggung soal kemungkinan adanya serangan balik Ferdy Sambo, dengan tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada.

"Enggak ada, enggak ada. Enggak ada, enggak ada," kata Dedi saat ditemui di Media Center Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (19/2/2022).

Lebih lanjut Dedi menanggapi soal kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille yang diduga menyeret nama Polri.

"Nanti coba saya tanyakan lagi," tambahnya.

Serangan Balik Sambo

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak berhenti disitu, Ferdy Sambo Cs langsung mengajukan banding. Hal itu pun dapat perhatian dari Pengamat Kepolisian, Alfons Lemau.

Alfons mewaspadai Serangan Balik Ferdy Sambo, yang akan menyiapkan upaya-upaya agar hasil banding sesuai harapannya. Hingga ancam bongkar borok Polri.

"Kita lihat dari upaya banding ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini, dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," ujar Alfons dalam keterangannya melansir dari VIVA, Sabtu (18/2/2023).


Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan di PN Jaksel. (Julio Trisaputra/tvOne)

Ia menyebut Ferdy Sambo diduga memiliki catatan khusus tentang internal kepolisian saat ia menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Catatan tersebut dikatakannya berisikan borok dari Polri.

Alfons juga menyebutkan salah satu contoh yaitu kasus penipuan Richard Mille yang diduga menyeret juga oknum kepolisian

Hal tersebut dicurigai karena saat proses penanganan perkaranya diduga terjadi penyimpangan prosedur.

"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," ungkap Alfons.

Lebih lanjut, Ia juga menyinggung soal pihak yang memimpin saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi." ujarnya

"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," sambungnya. 

Alfons juga sebelumnya menyebut tentang kasus dugaan tambang ilegal yang menjeral Ismail Bolong bukan satu-satunya truf yang dimiliki Ferdy Sambo untuk membongkar skandal internal kepolisian. 

Menurutnya, kasus pemerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri dalam penanganan perkara kasus jam mewah milih Richard Mille adalah satu di antaranya.


Ferdy Sambo membawa buku berwarna hitam ke dalam ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Sekedar informasi, semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.

Dengan hasil yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.  

Terakhir untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ree/ind/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral