- Antara
Penangguhan Penahanan Pengendara Fortuner Giorgio Ramahadhan Dikabulkan, Ini Alasannya
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengendara mobil Fortuner Giorgio Ramadhan dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
"Sudah disetujui penangguhan penahannya. Jadi sudah pulang, tapi kasus tetap berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan, Giorgio Ramadhan alias GR mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2) lalu dan disetujui oleh tim penyidik.
Nurma menjelaskan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan Giorgio lantaran pelapor, AW sudah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak sudah berdamai.
"Dia juga sudah mau bayar kerugian, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," katanya.
Saat ditanyakan kapan Giorgio resmi dilepaskan dari tahanan, Nurma belum bisa merinci terkait hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan, kasus ini masih berlanjut dan kini Giorgio diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah, tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," katanya.
"Syarat 'restorative justice', yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.(ant/chm)